Akibatnya, tidak ada satu pun polisi yang diperiksa oleh KPK.
Hal itu dikatakan Novel dalam wawancara eksklusif dengan Aiman di Kompas TV, Senin (4/9/2017) malam.
Novel mengungkapkan adanya sikap tebang pilih dalam beberapa kasus yang diduga melibatkan anggota Polri.
Lantas, kasus-kasus korupsi apa saja yang melibatkan anggota Polri dalam setahun terakhir?
1. Penyelidikan kasus suap Sekretaris Mahkamah Agung saat itu Nurhadi Abdurahman
Hingga lebih dari satu tahun, penyelidikan KPK terhadap kasus yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurahman, tidak juga berlanjut ke tahap penyidikan.
Selama itu pula KPK tidak juga memeriksa tiga anggota Polri yang menjadi ajudan Nurhadi.
(baca: Nurhadi Minta Rp 3 Miliar kepada Lippo Group untuk Gelar Turnamen Tenis)
Mereka adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Diduga, mereka mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, keempatnya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung dengan Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris.
Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.
(baca: KPK Belum Juga Periksa 4 Polisi Mantan Ajudan Nurhadi)
KPK bahkan pernah meminta Kapolri saat itu, Badrodin Haiti dan Kepala Korps Brimob Brigjen Pol Murad Ismail agar membantu menghadirkan empat anggota Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Namun, permintaan itu tidak membuahkan hasil hingga saat ini.
Saat pernah dikonfirmasi terkait pemeriksaan keempat anggota Polri itu, pimpinan KPK selalu beralasan bahwa pemeriksaan menunggu waktu yang tepat.
2. Kasus korupsi Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian
Pada Desember 2016, KPK pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang pejabat Kepolisian.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Namun, kedelapan polisi yang bertugas di Sumatera Selatan itu tidak juga memenuhi pemanggilan KPK.
Menurut pemberitaan beberapa media, dalam persidangan terhadap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, sejumlah saksi mengakui ada pemberian uang kepada pejabat kepolisian.
(baca: Novel Sebut Direktur Penyidikan Halangi Pemeriksaan Polisi di KPK)
Dalam wawancara, Novel menyebut, sudah jadi rahasia umum bahwa KPK tidak akan menyentuh perkara di mana di dalamnya ada anggota Polri terlibat.
"Jadi pembicaraan di internal KPK, ketika berhubungan Polri, tidak diproses. Padahal bisa saja KPK kerja sama dengan polri untuj ditangani bersama ketika ada oknum polisi," kata Novel.
Novel mengatakan, sudah cukup banyak penanganan kasus terkait anggota kepolisian yang tidak berjalan optimal.
(baca: Novel Baswedan: Kalau Berjalan Baik, Apa Kepentingan Saya untuk Melawan?)
Padahal, kata dia, pembiaran oknum di tubuh Polri dapat membahayakan institusi itu sendiri.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, KPK diharapkan memperbaiki persoalan yang ada di internal.
Dalam hal ini, memproses pihak-pihak yang bermasalah di internal, baik yang terindikasi pelanggaran etik maupun pidana korupsi.
Selain itu, Tama meminta KPK tidak tebang pilih dalam melakukan proses hukum. Dalam hal ini, termasuk yang melibatkan kepolisian atau kejaksaan.
"Jika dirasa memiliki bukti yang cukup, pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih," kata Tama.
Merasa dilecehkan
Aris Budiman sudah melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
(baca: Aris Budiman: Saya Sangat Dilecehkan Novel Baswedan)
Aris merasa sangat dilecehkan terkait pernyataan Novel dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.
Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK.
Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Aris menilai, pernyataan Novel tersebut bisa membuat citranya buruk di masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/16221631/dalam-dua-kasus-ini-tak-ada-polisi-yang-diperiksa-kpk