Salin Artikel

Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK

"Itu berlebihan," jata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurutnya, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus terlebih dahulu diselesaikan agar terukur.

"Kalau mau (revisi UU KPK), perlu bicara dulu soal penyelesaian KUHP. UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejakasaaan. Itu harus selesai dulu di UU Hukum acaranya. Kalau tidak akan mutar-mutar," kata dia.

Revisi UU KPK, menurutnya, adalah sesuatu yang biasa dan tak terhindarkan. Namun, kebutuhan akan prioritas tindak pidana korupsi harus terukur.

(Baca: Anggota DPR Sebut Awalnya Pimpinan KPK Beri Jalan Revisi UU KPK)

Komisi III juga merancang sebuah seminar soal tindak pidana korupsi untuk melihat posisi kelembagaan di bidang penegakan hukum serta mendalami apa yang harus dilakukan jika mau merevisi tiga UU tersebut.

Ia memprediksi, kalau pun revisi UU KPK jadi dilakukan maka tak akan terlaksana dalam waktu dekat.

"Bicara revisi UU KPK, acuannya adalah KUHAP. KUHAP tidak akan selesai di periode ini, ini di periode mendatang. Ini juga tergantung politik hukum pemerintah ke depan," ucap Desmond..

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, sebelumnya mengatakan, revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah pasti akan menjadi salah satu rekomendasi kerja Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah bersiap untuk menindaklanjuti rekomendasi pansus.

(Baca: Menkum HAM Nilai Revisi UU KPK Hanya Wacana Individu di DPR)

Fahri melihat KPK sudah seperti negara dalam negara karena tidak memiliki ketundukan pada prosedur bernegara yang sudah baku, baik dalam hukum acara, penegakan hukum maupun terkait hak-hak warga negara.

Meski begitu, pansus saat ini masih menjalankan kerjanya dan belum menyampaikan rekomendasi.

Adapun pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa revisi UU KPK belum terpikirkan oleh pemerintah.

"Belum terpikir, belum terpikir," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/8/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai revisi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih tepat ketimbang merevisi UU KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2017/09/05/10392751/berlebihan-jika-pansus-rekomendasikan-revisi-uu-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke