Salin Artikel

Merasa Difitnah, Akbar Faizal Laporkan Elza Syarief ke Bareskrim Polri

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.

"Saya minta tolong kepolisian ini betul-betul diusut, karena saya merasa betul-betul dicemarkan dan ada kesaksian di situ," kata Akbar.

(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)

Akbar merasa Elza telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan dengan kasus e-KTP dengan terdakwa politikus Hanura, Miryam S Haryani.

Akbar meminta Elza mempertanggungjawabkan pernyataannya di depan pengadilan yang menyebutkan bahwa dirinya menekan Miryam.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Padahal, kata dia, Miryam sudah menarik Berita Acara Pemeriksaannya.

"Yang lebih lucu lagi, menyebutkan ada uang berapa miliar gitu yang saya berikan kepada Miryam dari Markus. Saya betul-betul penasaran, uang itu di mana dan kapan (diberikannya), siapa saksinya, dan segala macam," kata Akbar.

"Dan kemudian dikatakan ada rapat dengan beberapa orang, termasuk di DPR untuk menekan Miryam. Saya ingin tahu di mana, kapan, apa substansinya, siapa saksinya, apa yang dibicarakan. Saya betul-betul penasaran," tambah dia.

(baca: Kepada Elza Syarief, Miryam Mengaku Kecewa BAP Bocor ke Anggota DPR)

Elza Syarief sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.

Dalam BAP tersebut, Elza mengakui bahwa ia pernah didatangi oleh anggota DPR Miryam S Haryani.

Dalam pertemuan pada awal Maret 2017 itu, menurut Elza, Miryam mengaku pernah dipanggil oleh sejumlah anggota DPR, sebelum bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

Menurut Elza, dalam BAP, Miryam diadili dan dicap sebagai pengkhianat oleh anggota DPR.

Hal itu dilakukan setelah para anggota DPR tersebut membaca BAP Miryam dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Kepada penyidik KPK, Miryam mengakui ada penerimaan dan pembagian uang untuk anggota DPR.

Meski demikian, saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK mengenai keterangan dalam BAP itu, Elza merasa tidak dapat mengingat apakah Miryam saat itu menyebut nama-nama anggota DPR yang kemudian ia sebut kepada penyidik KPK.

Ia hanya memastikan bahwa Miryam saat itu menceritakan bahwa dia dipanggil oleh anggota DPR.

"Ada yang benar, ada yang saya lupa-lupa ingat. Saya tidak begitu jelas, saya ragu-ragu," kata Elza kepada jaksa KPK.

Saat kembali dikonfirmasi oleh jaksa, Elza akhirnya mengingat bahwa ada dua nama yang pasti disebut oleh Miryam. Keduanya adalah Akbar Faizal dan Djamal Aziz.

"Yang sempat marah Akbar Faizal dan Djamal Aziz. Miryam mengatakan, dia tidak pernah terima uang dari Markus Nari, tapi dia terima dari Akbar Faizal yang didampingi Djamal Aziz," kata Elza.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/17073001/merasa-difitnah-akbar-faizal-laporkan-elza-syarief-ke-bareskrim-polri

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke