Salin Artikel

LPSK Surati KPK soal Rekomendasi Perlindungan Saksi Kasus E-KTP

Hal ini dilakukan LPSK karena hingga saat ini belum ada permintaan rekomendasi untuk melindungi saksi kasus e-KTP oleh KPK.

Pekan lalu, Johannes Marliem, yang disebut sebagai saksi kunci kasus e-KTP, meninggal dunia di Amerika Serikat (AS).

Meski kematiannya masih misteris, ia diduga kuat meninggal karena bunuh diri.

"Kasus e-KTP, rekomendasi untuk melindungi saksi belum ada sampai sekarang. Kami akan bersurat ke KPK. Saksi-saksi kunci yang rentan agar bisa direkomendasikan untuk dilindungi. Agar pengalaman yang terjadi tidak terulang," kata Semendawai, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Baca: Akhir Juli, LPSK Pernah Tawarkan Perlindungan kepada Johannes Marliem

Menurut Semendawai, dengan adanya rekomendasi, LPSK akan lebih mudah mengidentifikasi siapa saja yang harus mendapatkan perlindungan.

"Jadi kuncinya lebih pada meningkatkan kerja sama antar-instansi. Dulu sudah ada MoU. Dalam beberapa kasus jalan, tapi ada juga kasus lain yang tidak jalan," kata Semendawai.

"Ini pembelajaran buat kami (KPK-LPSK). Masing-masing memang kelihatannya jalan sendiri-sendiri. Meskipun banyak juga kasus dari KPK saksinya kami tangani," lanjut dia.

Semendawai menegaskan, surat tersebut akan segera dikirimkan dalam waktu dekat.

"Tapi kalau KPK enggan kirim rekomendasi, kami ya tak bisa memaksa. Itu kan terkait independensi KPK. Kami hanya imbau KPK. Jika ada saksi-saksi yang perlu dilindungi kami minta rekomendasi KPK segera kepada kami," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/17551291/lpsk-surati-kpk-soal-rekomendasi-perlindungan-saksi-kasus-e-ktp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke