Salin Artikel

Perppu Ormas, Yenny Wahid Nilai Tak Ada Demokrasi yang Dilanggar

Sebab, pemerintah tidak serta-merta menutup upaya perlawanan bagi pihak yang organsisasinya dibubarkan, yakni dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Orang (organisasi) yang dituduh melawan Pancasila itu kan bisa menuntut keputusan pemerintah. Jadi menurut saya di sini tidak ada prinsip demokrasi yang dilanggar," kata Yenny, di sela Simposium Nasional "Bangkit Bergerak, Pemuda Indonesia Majukan Bangsa" yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, Senin (14/8/2017).

"Kecuali kalau tidak ada ruang bagi kelompok (yang dibubarkan) untuk membela diri, baru bisa kita bilang ini otoriter," ujar dia.

Menurut Yenny, pemerintah telah menegaskan bahwa pembubaran dilakukan hanya terhadap organisasi yang intoleran dan anti-Pancasila.

Oleh karena itu, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas sedianya dipahami guna menjamin terwujudnya toleransi di masyarakat.

"Pemerintah memang melaksanakan amanah dari masyarakat yang menginginkan adanya suasana yang toleran, suasana yang baik, dan pemerintah perlu punya perppu, instrumen pemerintah untuk memastikan bahwa ideologi yang sudah jadi amanat pemerintahan ini bisa dijalankan, yaitu ideologi Pancasila," kata dia.

Sebelumnya, perihal pengajuan gugatan bagi ormas yang tidak terima dibubarkan telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ia menegaskan bahwa ormas yang dibubarkan memiliki kesempatan untuk menggugat keputusan pemerintah tersebut ke pengadilan.

"Pemerintah sangat hati-hati untuk merumuskan perppu ini. Tidak sewenang-wenang. Setelah Perppu ini keluar, toh ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, menentang NKRI dan dicabut izinnya, masih berhak untuk masuk ke ranah peradilan. Masih berhak untuk menggugat," ujar Wiranto, Jumat (14/7/2017).

Menurut Wiranto, penerbitan perppu tidak tidak berarti pemerintah membatasi kebebasan bagi masyarakat untuk mendirikan ormas sesuai dengan prinsip demokrasi. Namun, kebebasan itu harus dibatasi secara hukum melalui undang-undang.

"Kebebasan berserikat, menyatakan pendapat, tapi bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya. Bukan kebebasan tanpa batas, ada batasan itu, ada batasan hukum melalui UU," kata Wiranto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/23495341/perppu-ormas-yenny-wahid-nilai-tak-ada-demokrasi-yang-dilanggar-

Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke