Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap Wiwiet.
"WF, Kepala Dinas PU Mojokerto dilakukan pelimpahan tahap kedua hari ini dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Menurut Febri, Wiwiet sudah dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya. Rencananya, persidangan akan dilangsungkan di Surabaya.
"Dia dititipkan di Lapas Kelas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal sidang tipikor di Surabaya," ujar Febri.
Dalam kasus ini Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto Wiwiet Febryanto diduga memberi suap kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Suap ini terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai Rp 13 miliar.
Tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang diduga menerima suap yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp 470 juta. Sebanyak Rp 300 juta di antaranya merupakan total commitment fee dari kepala dinas untuk pimpinan DPRD Mojokerto.
Uang tahap pertama sebesar Rp 150 juta disebut sudah ditransfer pada 10 Juni 2017. Sementara itu, uang lain yakni 170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang disepakati sebelumnya.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/22345071/tersangka-pemberi-suap-kepada-dprd-kota-mojokerto-segera-disidang