Salin Artikel

KPI Kritik Draf RUU Penyiaran Libatkan Stasiun TV dalam Pemberian Sanksi

Salah satunya terkait kewenangan KPI dan penjatuhan sanksi terhadap suatu lembaga penyiaran. Dalam draf revisi UU tersebut disebutkan pelibatan unsur panel ahli yang didalamnya ada perwakilan dari organisasi penyiaran dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap stasiun penyiaran.

"Ini tentu akan ada conflict of interest," kata Sujarwanto di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi maka KPI sedianya harus melibatkan panel ahli. Akan tetapi panel ahli itu seharusnya independen, bisa terdiri dari para pakar dan akademisi di bidang penyiaran, bukan perwakilan asosiasi atau organisasi penyiaran.

(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)

"Misalnya dalam kasus (penyiaran) acara anak, maka ahlinya orang yang giat di isu-isu anak. Lembaga swadaya masyarakat bisa masuk di situ," kata dia.

"Atau misalnya KPI mau menghukum atau menjatuhi sanksi atas kasus jurnalistik. Berarti (hanya) akademisi yang ikut dan dewan pers juga dilibatkan. Ini akan fair," tambah Sujarwanto.

Wacana revisi UU penyiaran sebelumnya berawal dari Komisi I DPR RI. Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Tetapi saat di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.

Menurut Sujarwanto, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, karena banyaknya perubahan, menurut dia, penyelesaian UU Penyiaran masih lama.

"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/10/07012171/kpi-kritik-draf-ruu-penyiaran-libatkan-stasiun-tv-dalam-pemberian-sanksi

Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke