Salin Artikel

Laporan Terhadap Waketum Gerinda Tetap Berjalan

JAKARTA, Kompas.com - Menurut Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito,  laporan polisi terhadap Waketum Gerindra minggu lalu, terkait pernyataan arief yang mengatakan "PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI", tidak akan dicabut.

 Wanto yang juga mantan aktivis 98 Jaringan Kota, menjelaskan mengapa perkara terus diperiksa Polda Metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakaat agar tidak mengulangi perbuaatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain. "Hal ini sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yantakibatnya dapat dipidana" kata Wanto.

Terkai perkembangan kasus tersebut,  Rabu (9/8/17), Ketua Bidang Hukum,Advokasi dan HAM DPN Repdem (Sayap Partai PDI Perjuangan) Fajri Safii telah diperiksa polda sebagai saksi pelapor. Kemudian dipertanyakan juga mengapa Repdem merasa dirugikan dengan pernyataan waketum Gerindra itu.

Menurut Wanto, pihaknya sebagai korban menjelaskan bahwa yang dirasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya bahwa "partai PDIP perjuangan dan antek-anteknya telah membohongi rakya dan sama dengan PKI". Dalam bahasa indonesia antek itu artinya pengikut, atau anggota suatu kelompok yg dalam hal ini saya sendiri sebagai kader pdi perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader.

 "Kami merasa sebagai kader PDIP perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI perjuangan yg saya ikut dan saya banggakan sbg kader telah dihina oleh yang bersangkutan,"tuturnya.

Wanto menjelaskab, dalam pasal 156 yang mengatur bahwa seseoraang tdk boleh menghina suatu kelompok atau golongan orang dimuka umum, kalau itu dilakukan maka ada ancaman pidananya yakni penjara selama 4 tahun. Kemudian berkaitan dengan pasal 310  yang merupakan delik aduan maka sebagai kader yg merasa tersinggung dengan pernyataan Arief itu harus membuat laporan atau aduan sebagai syarat dapat dituntutnya perbuatan pidana itu, sedangkan pasal 156 itu delik umum tanpa dibuat laporan polisipun penyidik bisa bertindak.

Alumni UIN Ciputat ini menegaskan, mengenai permohonan maaaf Arief yang disampaikan kami PDI Perjuangan telah memaafkan karena yang bersangkutan dianggap tidak mengerti sejarah bangsa ini. "Kami yakin ia berbicara itu hanya sebagai alat saja utk membentuk opini miring terhadap partai kami, oleh karena itu kami harap perkara ini akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat agar jg mau diperalat oleh orang-orang utk berbicara didepan publik tentang hal2 yg tdk benar sebab ketika sdh jadi korban seperti ini orang-orang tadinya menyuruh akan cuci tangan bahkan akan menjauh dari kita,” tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/10/00105741/-laporan-terhadap-waketum-gerinda-tetap-berjalan

Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke