Salin Artikel

STNK Mati dan Belum Bayar Pajak, Pengendara Marah Vespa-nya Diangkut Polisi

Dalam video itu terlihat empat polisi mengenakan rompi satuan lalu lintas tengah melakukan razia. Salah satu polisi menaiki vespa berwarna silver, kemudian berusaha menaikkannya ke atas mobil bak polisi.

Pria yang merekam video itu tak terima motornya diangkut.

"Nih bro, vespa gue diangkut. Oke, nanti kita rame-rame aja ke situ, oke, kita urus," kata pria yang merekam video tersebut.

Salah satu polisi bertanya mengapa pria merekam kejadian itu. Pria tersebut beralasan hanya sebagai bukti. Ia juga menunjukkan surat tilang berwarna biru ke arah kamera.

Polisi lainnya juga merekam kegiatan pria yang tengah merekam tersebut. Polisi menjelaskan bahw pria itu tidak memiliki surat kendaraan yang layak.

Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah kadaluarsa. Terlebih lagi, vespa tersebut tidak memiliki plat nomor polisi.

Sejumlah netizen menyayangkan tindakan polisi yang mengangkut vespa tersebut. Namun, ada beberapa dari mereka yang menganggap tindakan polisi wajar karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.

Salah satu netizen berkomentar di postingan tersebut, bahwa peristiwa terjadi di kawasan Marunda, Jakarta Utara.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Agung Pitoyo mengaku belum mengetahui kejadian tersebut. Namun, menurut dia, polisi bisa membawa kendaraan yang melanggar jika pengendara tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang layak.

"Barang buktinya kendaraan itu. Kalau tidak ada SIM, STNK, apa (barang buktinya)?" kata Agung kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2017).

Agung mengatakan, kendaraan tersebut diangkut bukan untuk disita, melainkan diamankan sebagai bukti. Jika seluruh administrasi selesai, maka kendaraan itu akan dikembalikan.

"Setelah itu mungkin diperpanjang STNK. Setelah bayar denda baru bisa diambil lagi," kata Agung.

Akun Instagram @polantasindonesia juga merespons video tersebut. Dalam video yang diunggah, disertakan juga caption berisi peraturan untuk menilang dan menahan kendaraan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012, khususnya Pasal 32 ayat (6) disebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, pengemudi tidak punya SIM, terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, kendaraan diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/14535711/stnk-mati-dan-belum-bayar-pajak-pengendara-marah-vespa-nya-diangkut-polisi

Terkini Lainnya

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke