Salin Artikel

Para Pengacara Ini Gugat Perppu Ormas Bukan karena Bela HTI

Permohonan gugatan uji materi didaftarkan pada hari ini, Rabu (9/8/2017).

Ali Hakim Lubis sebagai pihak prinsipal, menilai, penerbitan Perppu Ormas bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945 yang mensyaratkan adanya situasi mendesak.

Sementara, Ali menganggap saat ini tidak ada situasi yang mendesak terkait situasi perpolitikan dan aktivitas keormasan.

"Sebaliknya, demokrasi kita justru berada dalam kondisi yang baik. Adanya aksi massa yang melibatkan jutaan orang termasuk anggota ormas berlangsung sangat tertib, jauh dari provokasi dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ujar Ali, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca: Soal Uji Materi Perppu Ormas, Ini Kata Ketua MK

Selain itu, Ali juga mengkritik munculnya Pasal 61 ayat (3) Perppu Ormas.

Pasal tersebut mengatur sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Menurut Ali, pencabutan status badan hukum suatu ormas seharusnya dilakukan melalui pengadilan.

Artinya, pemerintah tidak bisa mencabut status badan hukum tanpa adanya putusan pengadilan lebih dulu.

"Seharusnya yang memutus (pencabutan status badan hukum) itu pengadilan, bukan pemerintah," kata Ali.

Baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasehat ACTA Hisar Tambunan menampik anggapan bahwa pihaknya mendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan konsep negara khilafah.

Hisar mengatakan, pendaftaran uji materiil Perppu Ormas merupakan respons ACTA untuk menyelamatkan demokrasi.

Penghapusan wewenang pengadilan, kata Hisar, berpotensi menciderai proses demokrasi.

"Kami garis bawahi bahwa kami tidak ada hubungan dengan HTI dan tidak mendukung konsep khilafah. Kami bukan anggota HTI dan ormas apapun yang terkait. Kami murni melihat Perrpu Ormas dari sisi hukum," kata Hisar.

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada Rabu (12/7/2017) siang.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila.

Setelah diterbitkan, Perppu tersebut akan diajukan ke DPR dan dibahas. Jika disetujui maka Perppu tersebut akan disahkan menjadi undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/09/13363621/para-pengacara-ini-gugat-perppu-ormas-bukan-karena-bela-hti

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke