Salin Artikel

Pengacara Ungkap Alasan Ahok Tak Dihadirkan di Sidang Buni Yani

Sidang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung. Sudirta mengatakan bahwa faktor keamanan menjadi alasan bagi kuasa hukum yang menyarankan Ahok untuk tidak hadir.

"Keselamatan Ahok tidak terjamin," kata Sudirta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang memusuhi Ahok. Hal ini terlihat dari perjalanan kasus penodaan agama.

Ketika isu dan kasus itu bergulir, banyak tekanan massa meminta agar Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah ditetapkan tersangka, tekanan kepada Ahok tak juga surut.

Ia melanjutkan, setelah itu pun Ahok harus melepas jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menjalani hukuman penjara.

"Dipenjara (vonis) dua tahun, enggak puas juga, masih teriak 'bunuh Ahok, bunuh Ahok'. Nah, sekarang bagaimana cara memberi keyakinan, agar dia (Ahok) dari Jakarta ke Bandung itu bisa terjamin keamanannya?" kata Sudirta.

Selain itu efisiensi anggaran negara juga jadi pertimbangan. Menurut Sudirta, butuh biaya yang cukup dalam membawa seorang tahanan untuk menjadi saksi dalam persidangan.

Sudirta menganalogikannya dengan biaya pemberangkatan seorang terpidana dari Aceh menuju persidangan di Papua yang ditaksir mencapai Rp 40 juta.

"Dari Aceh ke Papua itu biaya bolak-balik sekitar Rp 40 juta, itu satu kasus untuk satu hari. Bayangkan jika beberapa hari dalam waktu satu bulan, berapa biaya yang harus dikeluarkan," kata Sudirta.

Menurut Sudirta, ketidahkadiran Ahok pada sidang Buni Yani juga dijamin dalam Pasal 116 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 162 KUHAP.

Adapun bunyi Pasal 162 KUHAP, yakni "(1) jika saksi sesudah memberikan keterangan  dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggi karena jauh tempat kediaman atau timpat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan;

"(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang."

Menurut Sudirta, Ahok bertindak sesuai aturan yang berlaku dalam KUHAP.

"Pasal 162 terkait dengan Pasal 116 (KUHAP), cukup dibacakan BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak perlu hadir. Pak Ahok kalau disuruh ikuti aturan, mau dia, sesuai dengan KUHAP mau," kata Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) tersebut.

"Ini bukan kehendak pak Ahok, kami yang menyarankan pak Ahok untuk melaksanakan pasal 162 ini, agar tidak ingkar pada hukum," ujar Sudirta.

Buni Yani sebelumnya menginginkan Ahok hadir di persidangan. Menurut Buni Yani, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya.

"Mestinya dia datang. Bahwa kita kepingin membuktikan apa yang ada di BAP nya ada yang salah," kata Buni Yani saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/18002041/pengacara-ungkap-alasan-ahok-tak-dihadirkan-di-sidang-buni-yani

Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke