Hal tersebut disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan pimpinan KPK bahwa Kejaksaan perlu melakukan perubahan setelah berkali-kali penangkapan jaksa atas kasus dugaan korupsi.
"Ya, dia (KPK) juga mereformasi juga, sama-sama mereformasi. Bukan hanya kejaksaan, KPK juga mereformasi ya," kata Prasetyo, di kantor Kejaksaan Agung, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2017).
(baca: Ketua KPK: Kejaksaan Harus Berubah)
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berkomentar soal penangkapan yang kembali melibatkan oknum jaksa.
Prasetyo mengatakan, Kejaksaan terus melakukan reformasi. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, kejaksaan mendapat nilai positif.
"Kita selalu lakukan reformasi, tanya ke Menteri PAN RB. Kita sudah melakukan reformasi. Dan dari penilaian mereka, kita dapat nilai positif," ujar Prasetyo.
(baca: Lima Jaksa Ditangkap KPK, Jaksa Agung Diminta Mundur dari Jabatannya)
Ia meminta agar kasus yang melibatkan oknum di kejaksaan, tidak digeneralisasi. Sehingga bukan berarti semua jaksa seperti itu.
"Ini atas kerjaan dari oknum, yang tidak harus digeneralisir," ujar Prasetyo.
"Jadi semua harus mereformasi diri, bukan hanya kejaksaan, tapi semuanya, termasuk KPK sendiri," tambah dia.
Agus sebelumnya menanggapi penangkapan sejumlah oknum kejaksaan di Pamekasan oleh KPK.
"Keinginan kami, teman-teman (Kejaksaan) harus berubah," kata Agus di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
(baca: Penangkapan Jaksa pada Pusaran Kasus Korupsi yang Ditangani KPK)
Menurut Agus, Jaksa Agung HM Prasetyo sudah berupaya melakukan perbaikan terhadap lembaga yang dipimpinnya, meskipun hasilnya belum tampak banyak perubahan.
"Mungkin Pak Jaksa Agung juga perlu waktu, saya pikir usahanya juga sudah kuat. Tapi memang, perubahan yang terjadi masih cukup lambat. Itu yang perlu kita dorong," kata Agus.
KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah orang yang terdiri dari penegak hukum dan penyelenggara negara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya, tersangka lainnya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
(baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Pamekasan)
Sejak 2016 ada sejumlah penangkapan terhadap oknum Kejaksaan, di antaranya: Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi DKI, Fahri Nurmallo, ditangkap KPK setelah menangani kasus korupsi anggaran BPJS di Subang dengan terdakwa Jajang Abdul Kholik.
Kemudian, Jaksa Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ahmad Fauzi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim Kejati Jatim pada 23 Oktober 2016.
Dia menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari salah satu saksi kasus tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, pada Jumat (9/6/2017) dini hari, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Dia diduga menerima suap guna mengatur kasus dugaan korupsi yang terkait proyek pembangunan irigasi di Bengkulu, tidak sampai ditangani Kejaksaan Tinggi.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/08/13593301/jawab-agus-rahardjo-jaksa-agung-juga-minta-kpk-melakukan-reformasi