Miryam diketahui menjadi terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor. Hakim memutus untuk menolak seluruh keberatan yang disampaikan terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.
"Tentu saja bagi kami ini hal yang positif," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, saat menanggapi putusan hakim tersebut, Senin (7/8/2017).
Keputusan hakim itu berarti persidangan terhadap Miryam berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Ke depan, lanjut Febri, pada tahap pembuktian, rekaman Miryam pada saat proses pemeriksaan termasuk yang akan dihadirkan KPK.
(Baca: Hakim Tolak Seluruh Keberatan Miryam dan Pengacara )
Rekaman pemeriksaan Miryam ini diketahui pernah menjadi polemik dan menjadi salah satu alasan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.
Febri mengatakan, pada pembuktian nanti, pihak yang sebelumnya ingin rekaman Miryam itu bisa melihat atau mendengar pada saat rekaman dihadirkan di persidangan.
"Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan ingin mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus KTP elektronik, maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat," ujar Febri.
Pada pekan depan, KPK mulai menghadirkan saksi dan bukti yang diperiksa dalam proses penyidikan Miryam, di persidangan. Febri menyebut, saksi dari internal KPK juga akan dihadirkan di persidangan Miryam itu.
Saat disinggung apakah penyidik KPK Novel Baswedan bakal dihadirkan pada sidang tersebut, Febri menyatakan tergantung pada hakim. Novel diketahui merupakan salah satu penyidik yang pernah memeriksa Miryam.
(Baca: Miryam S Haryani: "Enjoy" Saja Saya...)
"Nanti kami lihat apa yang hakim butuhkan," ujar Febri.
Sebelumnya, anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
https://nasional.kompas.com/read/2017/08/07/22293131/kpk-akan-buktikan-keterangan-palsu-miryam-