Salin Artikel

TNI Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembelian Helikopter AW101

KUTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pembelian helkopter AgustaWestland (AW) 101.

Tersangka itu adalah Marsekal Muda TNI SB yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara dan disebut ikut bertanggung jawab dalam proses pembelian Heli AW101.

"Saya Danpom TNI selaku penyidik akan kembali melakukan penetapan tersangka dan meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan terhadap Marsekal Muda TNI SB yang dalam perkara ini pernah menjabat sebagai Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara, yang juga ikut bertanggung jawab dalam proses ini," kata Dodik dalam konferensi pers di Kuta, Bali, Jumat (4/8/2017).

Dodik menyebutkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain kejahatan terhadap tindak ketaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer.

Perbuatan tersebut yakni memerintahkan untuk melanjutkan pengadaan walaupun sudah ada perintah dari Presiden untuk mengganti pembelian AW.

Kedua, penyalahgunaan wewenang jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dengan cara memengaruhi pejabat-pejabat di bawahnya untuk melakukan sesuatu atau mengabaikan sesuatu yang prinsip, tetapi dianggap tidak penting.

Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland

Ketiga, perbuatan tindak pidana korupsi seperti diatur pada Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dodik mengatakan, penyidik POM TNI terus melakukan upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan profesional sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

"Dalam tindak pidana korupsi inisiator itu pasti ada dan kami kejar terus dimana inisiator pembelian ini sampai bisa terjadi," kata dia.

Sebelumnya, POM TNI menetapkan empat perwira sebagai tersangka.

Baca: Menelusuri Polemik Pembelian Heli AgustaWestland AW101

Mereka adalah, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) TNI AU, Kolonel Kal FTS SE; Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, serta Pembantu Letnan Dua (Pelda) SS yang menyalurkan dana pada pihak tertentu.

Dari hasil penyelidikan POM TNI, diduga terjadi penyimpangan yang dilakukan para pejabat yang ditunjuk dalam proses pengadaan.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.

"Ini baru sementara, karena penyidik POM bersama KPK, PPATK, dan Atase Pertahanan itu masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru di lingkungan TNI," kata Dodik beberapa waktu lalu di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/08/04/16494231/tni-tetapkan-tersangka-baru-kasus-pembelian-helikopter-aw101

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke