Salin Artikel

Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila

Dalam pertemuan itu, para purnawirawan jenderal menyatakan dukungan terhadap pemerintah untuk melawan organisasi kemasyarakatan yang antiterhadap Pancasila.

"Kami sangat mendukung tindakan tegas pemerintah dalam membubarkan organsiasi yang menjadi predator Pancasila, yang berlawanan dengan Pancasila," kata Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dalam jumpa pers usai pertemuan.

Agum mengatakan, para purnawirawan Jenderal yang hadir dalam pertemuan ini adalah pimpinan organisasi purnawirawan TNI-Polri.

(baca: Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila)

Seluruh organisasi tersebut berpedoman kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Tribrata.

"Jelas-jelas kami adalah pengawal Pancasila, jadi artinya apa? Setiap ada upaya dari pihak manapun yang ingin menggangu Pancasila, yang ingin mengubah Pancasila, kami bereaksi untuk menghadapinya," kata Agum.

Agum menambahkan, dukungan yang diberikan kepada pemerintah bisa berbentuk sumbangan pemikiran.

Namun, ia menegaskan, para purnawirawan juga siap berkontribusi lebih apabila diminta.

(baca: Wiranto: Kami Lawan Ormas yang Ingin Bubarkan Negara Kok Ditolak?)

"Kalau ada kekuatan dari manapun datangnya yang berupaya menjadi predator Pancasila berhadapan dengan kami," tambah Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) ini.

Selain Agum, purnawirawan yang hadir, yakni Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno, Jenderal Pol (Purn) Awaloeddin Djamin, Jenderal TNI (Purn) Wismoyo Arismunandar, dan Laksamana TNI (Purn) Tanto Kuswanto.

Ada pula Lejten TNI (Purn) Kiki Sahnakri (Ketua Umun PPAD), Laksdya TNI (Purn) Djoko Sumaryono (Ketua Umum PPAL), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Ketua Umum PPAU), Jenderal Pol (Purn) Bambang Hendarso Danuri (Ketua Umum PP Polri), dan Marsda TNI (Purn) F. X. Soejitno (Sekjen LVRI).

(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)

Pemerintah sebelumnya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila.

Pembubaran dilakukan setelah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.

Perppu tersebut memungkinkan pemerintah mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI membantah anti-Pancasila dan melawan pencabutan badan hukumnya ke pengadilan. HTI dan sejumlah ormas Islam lain juga mengajukan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/15102511/purnawirawan-tni-polri-siap-bantu-jokowi-lawan-ormas-anti-pancasila

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke