Salin Artikel

Perppu Ormas Dinilai Berpotensi Timbulkan Kesewenangan Pemerintah

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pun dinilai Hendrik menjadi tidak tepat.

Hal ini disampaikan Hendrik, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

"Perppu Ormas ini dapat menimbulkan kesewenang-wenangan pemerintah, abuse of power. Sehingga menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi dan negara hukum serta mengancam hak asasi manusia," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, pembubaran suatu ormas melalui tahapan pengadilan sudah cukup adil. Jika pun pemerintah menilai UU ormas yang ada belum memadai, maka sedianya pemerintah mengajukan rancangan undang-undang perubahan atas UU Ormas kepada DPR.

"Tidak perlu membentuk perppu melainkan mulai membahas RUU Perkumpulan yang akan lebih tepat mengatur organisasi yang berbasiskan keanggotaan, dibandingkan dengan UU Ormas," kata dia.

Koalisi masyarakat, kata Hendrik, juga berharap DPR tak menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sebab, jika disetujui akan menjadi ancaman bagi seluruh gerakan masyarakat sipil.

(Baca: DPR Diharapkan Tak Setujui Perppu Ormas)

Misalnya, bagi organisasi buruh, organisasi petani, organisasi jurnalis, kelompok anti-korupsi, kelompok pegiat HAM, kelompok pejuang tata pemerintah yang demokratis, dan organisasi lainnya.

Dengan Perppu Ormas, pemerintah dikhawatirkan dapat membubarkan organisasi masyarakat sipil dengan alasan-alasan yang masih dapat diperdebatkan dan dibantah.

"Kami mendesak agar DPR menolak pengesahan Perppu Ormas. Penolakan Perppu Ormas, selain karena proses pembentukannya bermasalah, substansinya bermasalah," kata dia.

Sementara aktivis hak asasi manusia, Maria Katarina Sumarsih mengatakan, koalisi masyarakat sipil mendukung sepenuhnya upaya pemerintah menindak berbagai kelompok intoleran. Namun, sedianya tetap dilakukan dalam koridor negara demokrasi dan negara hukum.

Menurut Sumarsih, pembentukan perppu justru membahayakan kehidupan negara Indonesia yang demokratis dan berdasarkan hukum.

"Perppu tidak hanya dapat menyasar kepada kelompok yang intoleran tetapi juga menyasar kepada kelompok-kelompok organisasi maayarakat lainnya karena pemerintah dapat sepihak membubarkannya dengan berbagai alasan," kata Sumarsih.

Menko Polhukam Wiranto sebelumnya membantah pemerintha memiliki kepentingan politik dengan menerbitkan Perppu Ormas. Menurut Wiranto, perppu diterbitkan bukan dimaksudkan agar pemerintah bisa berlaku sewenang-wenang.

"Penerbitan Perppu itu bukan kepentingan pemerintah semata-mata. Bukan kepentingan Pak Jokowi-JK, kepentingan Wiranto, tidak. Itu kepentingan bangsa dan negara. Kalau mau cari enak ya tidak usah bikin perppu," kata dia.

(Baca: Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik)

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/25/05040031/perppu-ormas-dinilai-berpotensi-timbulkan-kesewenangan-pemerintah

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke