"Sesuai prosedur tetap Partai Golkar, setiap kader, siapa pun, maka DPP akan menugaskan Ketua Bidang Hukum dan HAM dan Badan Advokasi untuk melakukan pendampingan hukum," ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Idrus, Partai Golkar tetap konsisten untuk menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum kepada kader yang diduga terlibat perkara hukum.
(baca: 5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka)
Idrus memastikan partainya akan mengawal proses hukum hingga ke tingkat pengadilan.
"Ini langkah hukum bersama untuk mengawal agar proses hukum berdasarkan fakta yang ada," kata Idrus.
KPK menetapkan Markus Nari sebagai tersangka kelima kasus korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, Ketua Umum Golkar Setya Novanto lebih dulu dijerat untuk kasus yang sama.
Perkara keduanya masih dalam tahap penyidikan di KPK.
(baca: Hakim: Ade Komarudin Diuntungkan 100.000 Dollar AS dalam Proyek E-KTP)
Dalam putusan dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, majelis hakim meyakini bahwa kedua terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Markus Nari disebut majelis hakim diuntungkan sebesar Rp 4 miliar.
Politisi Partai Golkar lainnya, Ade Komarudin, juga disebut diuntungkan sebesar 100.000 dollar AS.
Hingga saat ini, Ade masih berstatus saksi dalam perkara korupsi senilai Rp 2,3 triliun itu.
https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/15003031/golkar-siapkan-bantuan-hukum-untuk-markus-nari