Salin Artikel

Perppu Ormas Dinilai Toleran Terhadap Korupsi

Indra mengatakan, dalam Pasal 59 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, "ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Ini kan dilarang nih (terima sumbangan), nah salah satu yang melanggar Undang-Undang itu kan korupsi. Yang dilarang itu pencucian uang. Nah ketika itu terjadi pada ormas tertentu dia menerima (sumbangan) hasil korupsi atau menjadi tempat pencucian uang, sanksinya dalam perppu ini cuma administratif," kata Indra.

Hal itu disampaikannya usai diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas)

Sebab, lanjut Indra, pada Pasal 60 ayat 1 perppu tersebut, sanksi untuk ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 2 huruf a hanya berupa sanksi administratif.

Pasal 60 ayat 1 berbunyi, "ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat 1 dan 2 dijatuhi sanksi administrasi".

Menurut dia, ini menjadikan ormas yang menerima sumbangan gratifikasi, korupsi atau menjadi tempat pencucian uang hanya terkena sanksi ringan.

"Padahal korupsi dalam konteks hukum kita itu eXtra ordinary crime. Derajat pelanggarannya berat dan sangat berat. Tapi dalam perspektif perppu, diclusterkan dalam pelanggaran administratif saja. Enggak ada pidana, administratif doang," ujar Indra.

(Baca: Peneliti LIPI: Meski Menuai Kritik, Substansi Perppu Ormas Dibutuhkan)

Dirinya tak tahu apa tujuan pembuat perppu ini hanya menerapkan sanksi administratif bagi ormas yang melanggar ketentuan tadi. Namun, dia berpendapat hal ini sama saja mentolerir bentuk perilaku korupsi.

"Makanya saya katakan ini aneh, seolah-olah perppu ini permisif, toleran terhadap tindakan korupsi dan pencucian uang. Harusnya korupsi dan pencucian uang derajatnya lebih berat dibandingkan ormas melakukan kekerasan," ujar Indra.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/04440081/perppu-ormas-dinilai-toleran-terhadap-korupsi

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke