Salin Artikel

Perppu Ormas Dinilai Toleran Terhadap Korupsi

Indra mengatakan, dalam Pasal 59 ayat 2 huruf a Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, "ormas dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Ini kan dilarang nih (terima sumbangan), nah salah satu yang melanggar Undang-Undang itu kan korupsi. Yang dilarang itu pencucian uang. Nah ketika itu terjadi pada ormas tertentu dia menerima (sumbangan) hasil korupsi atau menjadi tempat pencucian uang, sanksinya dalam perppu ini cuma administratif," kata Indra.

Hal itu disampaikannya usai diskusi publik bertema "Pro dan Kontra Perppu No 2 Tahun 2017 dalam Tinjauan Hukum Tata Negara" di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017).

(Baca: Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas)

Sebab, lanjut Indra, pada Pasal 60 ayat 1 perppu tersebut, sanksi untuk ormas yang melanggar Pasal 59 ayat 2 huruf a hanya berupa sanksi administratif.

Pasal 60 ayat 1 berbunyi, "ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat 1 dan 2 dijatuhi sanksi administrasi".

Menurut dia, ini menjadikan ormas yang menerima sumbangan gratifikasi, korupsi atau menjadi tempat pencucian uang hanya terkena sanksi ringan.

"Padahal korupsi dalam konteks hukum kita itu eXtra ordinary crime. Derajat pelanggarannya berat dan sangat berat. Tapi dalam perspektif perppu, diclusterkan dalam pelanggaran administratif saja. Enggak ada pidana, administratif doang," ujar Indra.

(Baca: Peneliti LIPI: Meski Menuai Kritik, Substansi Perppu Ormas Dibutuhkan)

Dirinya tak tahu apa tujuan pembuat perppu ini hanya menerapkan sanksi administratif bagi ormas yang melanggar ketentuan tadi. Namun, dia berpendapat hal ini sama saja mentolerir bentuk perilaku korupsi.

"Makanya saya katakan ini aneh, seolah-olah perppu ini permisif, toleran terhadap tindakan korupsi dan pencucian uang. Harusnya korupsi dan pencucian uang derajatnya lebih berat dibandingkan ormas melakukan kekerasan," ujar Indra.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/22/04440081/perppu-ormas-dinilai-toleran-terhadap-korupsi

Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke