Salin Artikel

Perindo Pertimbangkan Gugat 'Presidential Threshold' Ke MK

Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ahmad Rofiq menuturkan, pihaknya menilai presidential threshold bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan putusan MK terkait pemilu legislatif dan pemilu presiden yang digelar serentak.

"(Pengajuan gugatan) sedang dalam pembahasan," ujar Rofiq melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2017).

(baca: Partai Idaman Berencana Gugat UU Pemilu soal 'Presidential Threshold')

Penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 juga dianggapnya tak relevan dan mengada-ada. Pasalnya, ia menilai, hasil pemilu 2014 tidak ada korelasinya dengan pemilu 2019.

Menurut dia, perlu ada keadilan dan kesetaraan terhadap seluruh partai politik peserta pemilu. Sehingga setiap partai mendapatkan hak yang sama.

"Biarlah rakyat yang menentukan capres dari parpol mana yang akan mereka pilih. Tidak perlu ada batasan dan mengakali aturan demi kepentingan sepihak," ucapnya.

(baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK)

UU Pemilu sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (20/7/2017).

Lima poin yang sempat buntu akhirnya diputuskan, salah satunya presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Ada empat fraksi di DPR yang menolak adanya presidential threshold dalam UU Pemilu, yakni Gerindra, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PAN.

Mereka akhirnya memilih walkout saat pengambilan keputusan UU Pemilu. Tanpa voting, UU tersebut disahkan.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/17001911/perindo-pertimbangkan-gugat-presidential-threshold-ke-mk

Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke