Salin Artikel

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan Hary Tanoe

Hal tersebut disampaikan Hakim Cepi Iskandar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon (Hary)," kata Hakim Cepi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Dalam hal eksepsi, hakim juga menolak eksepsi pihak Hary Tanoe. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim telah sah.

"Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil," ujar Cepi.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan tersangkanya pada kasus SMS kepada Jaksa Yulianto.

Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia sudah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/17/14043681/hakim-praperadilan-tolak-gugatan-hary-tanoe

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke