Salin Artikel

Pelaku Bom Panci di Bandung Bertambah, Kini Berjumlah Lima Orang

Pria tersebut bernama Ade Rosidi (24).

Dengan demikian, jumlah pelaku dalam kasus tersebut ada lima orang.

Pelaku yang pertama kali ditangkap yaitu Agus Wiguna (22. Ia berada di lokasi saat bom panci itu meledak.

Kemudian, pada Selasa (11/7/2017), polisi menangkap Qodar (26) yang satu kontrakan dengan Agus.

Baca: Kesalahan Teknis, Bom Panci di Bandung Meledak Tak Sesuai Rencana

Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap lagi dua orang pada hari yang sama, yaitu Asep Ahmad Bintara (43) di Sukabumi, dan Ade Arif Suryana (24) di Cibiru.

"Keempatnya ini mengetahui rencana Agus Wiguna untuk melakukan peledakan di tiga tempat di Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis siang.

Martinus mengatakan, mereka merupakan anggota sel teroris yang baru terbentuk karena kesamaan misi.

Agus Wiguna mulai terpapar paham radikal sejak Mei 2017. Ia dipengaruhi oleh Qadar untuk meledakkan berbagai tempat dengan bom panci.

Baca: Satu Lagi Terduga Teroris Terkait Bom Panci Bandung Ditangkap

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para pelaku dan menggeledah tempat tinggal mereka.

Pada hari ini, para pelaku dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok.

"Akan diperiksa intensif untuk juga mengetahui dari mana mereka belajar dan siapa yang memberikan modal atau uang kepada mereka," kata Martinus.

https://nasional.kompas.com/read/2017/07/13/15442781/pelaku-bom-panci-di-bandung-bertambah-kini-berjumlah-lima-orang

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke