JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik, menilai, penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka merupakan tanda kepanikan calon presiden petahana Joko Widodo.
Hal itu diungkapkan Taufik saat memberikan sambutan sebelum diskusi bertajuk "Jelang Pilpres: Jokowi Blunder dan Panik?", di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
"Sahabat kita Ketua 212 jadi tersangka. Ini bagian kalau kita perhatikan ini adalah bagian dari kepanikan," tutur Taufik.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo
Sebagai informasi, Slamet ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai, kepanikan tersebut dapat menjadi blunder. Lebih lanjut, ia mengartikan itu sebagai tanda kemenangan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Dari panik muncul menjadi blunder. Kalau blunder terus, Insya Allah ini tanda-tanda kita menang," ungkap dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Maarif
Dia pun mempersilahkan aparat kepolisian untuk menangkap pendukung Prabowo-Sandiaga lainnya.
Namun, Taufik menegaskan hal itu tidak akan menghambat euforia masyarakat dalam memenangkan Prabowo-Sandiaga.
"Silahkan tangkap semua orang yang berhubungan dengan Pak Prabowo, Pak Sandi. Tapi dia tidak bisa mengerangkeng kehendak rakyat untuk melakukan perubahan dengan mendukung Pak Prabowo-Sandi," jelas Taufik.
Baca juga: Fadli Zon: Kami Akan Bela Slamet Maarif Habis-habisan
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.