Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungi Napi Korupsi, Ini yang Akan Didalami Pansus KPK

Kompas.com - 05/07/2017, 13:01 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengunjungi lembaga pemasyarakatan (lapas), di antaranya lapas Sukamiskin Bandung dan Pondok Bambu, Jakarta.

Beberapa fokus akan didalami terkait proses pemeriksaan dan penyidikan di KPK terhadap para napi tersebut.

"Kami fokus di proses pemeriksaan penyidikan pada saat di KPK. Tapi kalau nanti kemudian berkembang tergantung teman-teman karena mereka pasti pendalaman," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

(baca: Pansus Angket Akan Temui Terpidana Kasus Korupsi, Ini Tanggapan KPK)

Substansi lainnya yang kemungkinan ditanyakan pula oleh anggota pansus, kata Risa, salah satunya adalah soal pembayaran denda yang sudah dibayarkan.

Sebab, pembayaran denda tersebut berkaitan pula dengan pengembalian kerugian negara.

"Jadi kami mau lihat berapa yang sudah diterima oleh KPK dan sudah dibayarkan kemudian bagaimana mekanismenya. Itu juga akan kami evaluasi," tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

(baca: Fahri Hamzah: Tak Boleh Ada Pejabat yang Menantang Pansus Angket)

Kunjungan ke Lapas Sukamiskin rencananya akan dilakukan pada Kamis (6/7/2017).

Sejauh ini, kunjungan tersebut masih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan pansus. Risa mengklaim, pihak lapas pada prinsipnya siap menerima kunjungan pansus.

"Komunikasi antara penghubung dan sekretariat kami sejauh ini masih on schedule," kata dia.

Adapun saat dikonfirmasi terpisah, Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Syarpani mengatakan, surat sudah diterima pihaknya namun masih berada di pimpinan Ditjen PAS.

Sehingga belum diputuskan apakah Ditjen PAS memberi izin pansus untuk berkunjung ke lapas menemui para napi koruptor.

Ia meyakini keputusan dari pimpinan Ditjen PAS akan segera disampaikan.

"Kami mengikuti undang-undang. Jika diatur undang-undang, kami akan bahas. Tapi saat ini masih di pimpinan, keputusan di sana," tutur Syarpani.

Kompas TV Langkah pansus KPK mengunjungi Lapas Sukamiskin pun dinilai semakin mencampuri urusan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com