Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tegaskan Tembak Mati Teroris Bukan Pelanggaran Hukum

Kompas.com - 04/07/2017, 13:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menanggapi pro kontra mengenai kewenangan diskresi polisi dalam menangani pelaku terorisme.

Ia mengatakan, polisi berwenang melumpuhkan pelaku jika ada aksi yang mengancam nyawa petugas maupun masyarakat umum.

Salah satu contohnya, yakni pelaku penusukan polisi di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, yang ditembak di kawasan terminal Blok M.

"Kalau dia menyerah, enak, tapi ini kejar-kejaran 200 meter sambil di mengacung-acungkan sangkur untuk lukai anggota lain," ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

(baca: Kronologi Penusukan Polisi di Masjid Falatehan Dekat Mabes Polri)

Apalagi, kata Tito, polisi merupakan target utama teroris karena dianggap musuh dalam berperang.

Ia menegaskan bahwa kewenangan diskresi tersebut diatur dalam undang-undang. Ada upaya paksa yang boleh dilakukan ketika petugas dalam kondisi terdesak untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan.

Tito mengatakan, polisi di luar negeri juga memiliki kewenangan serupa.

"Kemarin di Inggris polisi di House of Parliament juga yang diserang dengan pisau dan meninggal. Kemudian pelaku ditembak saat itu juga," kata Tito.

"Aturan internasional bila terjadi incident freed yaitu ancaman seketika yang bisa bahayakan petugas atau masyarakat umum, maka kita bisa melakukan tindakan yang mematikan," lanjut dia.

(baca: Penusuk Brimob Bertindak Sendirian, Tak Terkait Kelompok Teroris)

Tito mengatakan, polisi berupaya agar tindakan yang dilakukan untuk melumpuhkan pelaku tidak sampai mematikan.

Namun, jika posisinya dianggap membahayakan, maka terpaksa pelaku ditembak hingga tewas.

Menurut Tito, di Amerika pun tak dikenal tembakan peringatan saat pelaku mengancam petugas kepolisian.

"Sepanjang sudah ancam petugas dan masyarakat, dan itu berbahaya, yang kita tembak bukan kakinya. Kita tembak kepalanya. Yang penting ancaman itu berhenti, bagaimana pun caranya," kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com