Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Disarankan Tunda Proses Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 30/06/2017, 16:51 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekrutmen hakim pengadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2017, disarankan agar ditunda.

Pengamat Hukum Tata Negara, Oce Madril mengatakan, sedianya Mahkamah Agung (MA) sebagai penyelenggara menunggu Undang-Undang Jabatan Hakim disahkan.

Saat ini, RUU Jabatan Hakim sedang dibahas di DPR.

"Menurut saya, MA harus menunda proses seleksi," kata Oce saat dihubungi, Jumat (30/6/2017).

(baca: MA: Rekrutmen Hakim Dimulai Pertengahan Juli)

Proses seleksi hakim digelar sehubungan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.

Selain itu, permintaan MA disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait formasi hakim.

Adapun kuota yang telah mendapat persetujuan Kemenpan RB sebanyak 1.684 hakim.

Pada prosesnya nanti, penerimaan calon hakim yang akan dilaksanakan pada pertengahan Juli 2017, menggunakan prosedur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Artinya, seleksi dilakukan terbuka seperti seleksi CPNS.

(baca: MA Disarankan Libatkan Publik dalam Rekrutmen Hakim)

Menurut Oce, hakim bukanlah pejabat pemerintah, melainkan pejabat negara. Oleh karena itu, menjadi kurang pas jika proses seleksinya dilaksanakan seperti seleksi CPNS.

"Dasar hukumnya belum jelas. Hakim sebagai pejabat negara belum ada aturan rinci tentang mekanisme seleksinya. Tidak bisa menggunakan sistem PNS, itu melanggar hukum," kata Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Oce menambahkan, RUU Jabatan Hakim masuk ke dalam prioritas pembahasan karena merupakan inisiatif DPR.

Ia mengaku, optimistis jika akhir tahun ini RUU jabatan hakim akan selesai dibahas. Maka dari itu, sedianya MA menunda proses rekrutmen tersebut.

"Setelah itu, MA bisa lakukan seleksi. Dengan sistem baru menurut undang-undang Jabatan Hakim, maka seleksi Hakim akan lebih terjamin secara hukum dan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, serta integritas akan lebih terjamin," kata Oce.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com