Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 21:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan pihaknya konsisten untuk menolak diaturnya tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"ICW tetap konsisten sampai saat ini kita menolak masuknya delik korupsi di KUHP. Kenapa, karena kalau delik korupsi itu masuk ke KUHP, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hilang," kata Emerson, saat ditemui di acara survei SMRC, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Pihaknya tidak percaya alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tindak pidana korupsi dimasukan ke RUU KUHP salah satunya karena belum ada lex generalist-nya.

(Baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

"Kita sendiri enggak terlalu percaya dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kenapa, karena Pak Menterinya sendiri kan bukan clear birokrat, dia mewakili juga dari partai politik dan nama Pak Yasonna disebut-sebut juga di proyek e-KTP," ujar Emerson.

Emerson meminta pihak pemerintah tidak terjebak dengan cara-cara pelemahan KPK di luar hal angket seperti memasukan tindak pidana korupsi di RUU KUHP ini.

"Pertanyaannya, apa dasar yang kuat sehingga pemerintah itu setuju dengan tawaran dari DPR. Kan harus ada alasan yang kuat. Kalau sekadar (pernyataan) Yasonna Laoly, itu kita juga pertanyakan obyektivitasnya," ujar Emerson.

Jika tindak pidana korupsi masuk ke RUU KUHP, perbuatan suap menurut dia tidak akan bisa ditangani KPK.

"Jadi kejahatan jabatan dan itu enggak bisa ditangani oleh KPK," ujar Emerson.

"Jadi yang ditangani KPK cuma kasus-kasus, proyek-proyek kerugian negara. Itu yang kita khawatirkan, artinya ini mendelegitimasi," kata Emerson lagi.

(Baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Apabila tindak pidana korupsi tetap dimasukan ke RUU KUHP, pihaknya akan mengajukan Judicial Review.

"Kita sebenarnya berharap DPR, pemerintah khususnya, untuk menarik dukungan RUU KUHP ini," ujarnya.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com