Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 14:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang KUHP akan mengakomodasi tindak pidana korupsi di dalamnya.

Apa komentar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ini?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya berharap pengaturan tindak pidana korupsi tetap berada di luar KUHP.

"Kami berpikir BNN, KPK, dan (masalah) narkotika, kami berharap itu di luar KUHP. Itu adalah harapan kami. Itu sudah kami sampaikan," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

(baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Syarif mengaku belum mendengar kabar terbaru soal RUU ini dari pemerintah ataupun Kementerian Hukum dan HAM.

"Tetapi KPK beranggapan bahwa sebaiknya Undang-Undang Tipikor, terorisme, tentang narkotika berada di luar KUHP," ujar Syarif.

"Karena untuk beberapa hal, perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit karena KUHP itu kodifikasi," ujar Syarif.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya memastikan KPK tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam KUHP.

(baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Menurut Yasonna, hal itu tidak akan menghapuskan sifat lex specialist atau kekhususan KPK.

Hal serupa terjadi pada lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kecuali dengan undang-undang ini kewenangan yang bersifat khusus dari KPK, BNN, BNPT akan hilang. Itu barulah ribut sedunia. Ini kan enggak," kata Yasonna seusai acara buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia menjelaskan, harus ada core crime atau inti yang mengatur delik korupsi dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk membangun satu sistem hukum pidana yang benar.

"Tidak mungkin lex specialist kalau tidak ada lex generalist-nya. Ini kan pemahaman, acara melihat yang seolah-olah dimasukkan ke situ seolah kewenangan KPK enggak ada. Enggak ada dong begitu," tuturnya.

"Ini KUHP yang terbuka. Bukan KUHP tertutup. Tapi core crime-nya harus ada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com