JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, uang suap yang diterima Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, tidak hanya berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito.
KPK menduga, uang berasal dari dana yang dikumpulkan oleh beberapa pihak di internal Kementerian Desa dan PDTT.
"Kelihatannya saweran itu dari dalam, dikumpulin banyak. Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Menurut Agus, kemungkinan suap tersebut diberikan untuk menutupi permainan proyek di masing-masing divisi di dalam kementerian.
Namun, menurut Agus, hal tersebut masih perlu didalami oleh penyidik.
Baca: BPK: Tidak Akan Ada Audit Ulang
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan tersangka.
Baca: Suap Kemendes-BPK Terungkap, Puan Minta Kementerian Lain Profesional
Uang Rp 40 juta tersebut bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.