JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mendorong pembentukan Detasemen Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kepolisian untuk memaksimalkan kinerja Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kepolisian ingin jumlah personel dan anggaran dalam penanganan korupsi ditambah. Namun, dari segi ruang lingkup dan kerja sama dengan stakeholder tetap dipertahankan.
Salah satunya koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai instansi yang juga menangani perkara korupsi.
"Diharapkan bisa lebih banyak menangani kasus korupsi dengan anggaran berbeda dan personel berbeda. Dan tetap sinergi dengan KPK," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Selama ini, Polri, KPK dan Kejaksaan Agung terikat dalam nota kesepahaman untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam hal penindakan kasus korupsi.
Dengan adanya koordinasi tersebut, maka tidak ada tumpang tindih penanganan kasus korupsi di tiga lembaga itu.
Setyo mengatakan, salah satu alasan mendesaknya pembentukan Densus Tipikor ini adalah soal anggaran.
Menurut dia, banyak kasus yang tertimbun di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri karena keterbatasan anggaran. Sementara kasus yang ditangani tidak sedikit.
"Satu kasus kalau tidak salah Rp 200 juta standarnya," kata Setyo.
Anggaran tersebut digunakan untuk keperluan operasional selama penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan juga bantuan ahli.
Sementara di KPK dengan jumlah kasus yang tidak jauh berbeda dianggap punya anggaran lebih besar.
"Yang saya tahu di KPK cukup besar (anggarannya). Indeksnya kurang jelas," kata Setyo.
(Baca juga: Ini Alasan Polri Ingin Bentuk Densus Tipikor)
Pembentukan Densus Tipikor ini sudah disetujui sebagai kesimpulan rapat antara Komisi III DPR dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Selasa (23/5/2017).
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, selain dukungan anggaran, Densus Tipikor Polri akan diberikan hak dan kewenangan yang sama dengan KPK.
"Seperti tunjangan kesejahteraan anggota Densus Tipikor, sarana prasarana, serta tunjangan operasional penyelidikan dan perkara korupsi," kata Masinton.
(Baca: Anggota Komisi III: Polri Akan Bentuk Densus Tipikor setara KPK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.