Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Berada di Singapura, Sidang E-KTP Gunakan Telekonferensi

Kompas.com - 18/05/2017, 10:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Sedianya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Paulus Tanos, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Namun, Paulus saat ini berada di Singapura.

Rencananya, pemberian keterangan Paulus akan dilakukan dengan telekonferensi.

"Selain saksi yang dihadirkan, juga ada telekonferensi Paulus Tanos," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Priana melalui pesan singkat, Rabu (17/5/2017) malam.

(Baca: Perusahaan Peserta Konsorsium E-KTP Dapat Untung Rp 140 Miliar)

Pantauan Kompas.com, sejak Rabu siang, petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tipikor telah mempersiapkan layar dan perangkat audio visual di dalam ruang sidang utama.

Paulus selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra dan anaknya yang bernama Catherine Tanos, dan beberapa vendor atau penyedia barang, merupakan para pengusaha yang ikut berkumpul di sebuah ruko di Fatmawati.

Para pengusaha yang kemudian disebut Tim Fatmawati tersebut akhirnya membentuk konsorsium yang menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Harga Satu Keping E-KTP Rp 7.500, Kemendagri Bayar Rp 16.000)

Dalam surat dakwaan, Paulus yang mewakili PT Sandipala bergabung dengan Konsorsium PNRI.

Setelah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa yang merupakan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menerima uang dari Paulus sejumlah 300.000 dollar AS. Uang diterima melalui staf Sugiharto, Yoseph Sumartono di menara BCA Jakarta.

Selain itu, Sugiharto juga menerima uang sejumlah 30.000 dollar AS dari Paulus untuk kepentingan hari raya.

Tak hanya itu, Paulus juga pernah memberikan uang kepada para terdakwa sejumlah 200.000 dollar AS. Uang tersebut diminta oleh para terdakwa untuk membiayai fee bantuan hukum, yakni kepada pengacara Hotma Sitompoel.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com