Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Yakin Miryam Bisa Dijerat dengan Pasal 22 UU Tipikor

Kompas.com - 17/05/2017, 21:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis yakin bahwa KPK berwenang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor untuk menjerat mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

"KPK yakin Miryam bisa dijerat dengan Pasal 22," kata Evi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Berbeda dengan pendapat ahli, Evi menyatakan, Pasal 22 yang masuk dalam Bab III Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, merupakan terkait dengan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 UU KPK, yang menyatakan tindak pidana korupsi adalah seluruh tindak pidana yang ada di UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

"Jadi di sana tidak ada pembatasan bahwa tindak pidana lain yang ada di Bab III merupakan bukan tindak pidana korupsi seperti yang dinyatakan oleh ahli tadi," ujar Evi.

Baca: KPK Akan Buktikan Miryam Tidak Ditekan Penyidik

Sebelumnya, salah satu saksi ahli hukum pidana Chairul Huda yang dihadirkan pihak pengacara Miryam sebagai saksi di sidang praperadilan menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pada kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999.

Oleh karena itu, menurut dia, Pasal 22 UU Tipikor soal tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, bukan kewenangan KPK.

Kompas TV KPK Kembali Periksa Miryam Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com