Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Kasus Miryam Bukan Kewenangan KPK, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 17/05/2017, 17:18 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani, Chairul Huda, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menerapkan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus pemberian keterangan palsu oleh saksi di persidangan yang menjerat Miryam.

Menurut Chairul, kewenangan KPK ialah penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak pidana korupsi, sesuai dengan Bab II UU Pemberantasan Tipikor.

Karena itu, menurut Chairul Huda, Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur pemberian keterangan tidak benar, yang masuk ke dalam Bab III UU Tipikor tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, bukan kewenangan KPK.

"Kewenangan KPK pada tindak pidana korupsinya, Bab II saja. Bab III bukan tindak pidana korupsi. Karena judul babnya saja tindak pidana lain terkait tindak pidana korupsi," kata Chairul, di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Hal tersebut disampaikan Chairul menjawab pertanyaan pengacara Miryam, Heru Andeska, yang bertanya soal kewenangan KPK.

Chairul berpendapat, tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, merupakan tindak pidana umum. Karena itu, kewenangannya dinilai Chairul Huda ada pada penyidik Polri.

"Tindak pidana lain menjadi kewenangan penyidik Polri melalui tindak pidana umum," ujar Chairul.

Dia berpendapat, tidak semua aturan di UU Tipikor adalah kewenangan KPK seluruhnya. Chairul melanjutkan, ada ketersinggungan antara Pasal 22 UU Tipikor dalam hal memberikan keterangan tidak benar dengan pasal yang ada di KUHAP.

Di KUHAP, lanjut dia, ada juga pasal yang mengatur soal pemberian keterangan palsu. Mekanisme dalam KUHAP, lanjut Chairul, hakim di persidangan punya wewenang tambahan untuk mengingatkan saksi dengan Pasal 174 KUHAP.

Namun, pihak penyidik dinilai Chairul tidak bisa memproses hukum saksi pemberi keterangan palsu tanpa ada permintaan hakim. Karena itu, dia berpendapat jika saksi diproses hukum, sama saja memengaruhi hakim.

"Hakim dipaksa mengikuti seolah-olah keterangan saksi, palsu atau tidak benar. Padahal hakim sedang menilai," ujar Chairul.

Menurut Chairul, penyidik tidak dapat memproses hukum saksi, agar menghindari intimidasi terhadap saksi di persidangan. Selain itu, saksi harus bersaksi sebebasnya tanpa tekanan.

Namun, dalam eksepsi di sidang praperadilan, KPK menganggap berwenang menyelidiki dugaan keterangan palsu Miryam S Haryani.

"Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK)," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

(Baca: KPK Merasa Berwenang Selidiki Keterangan Palsu Miryam)

Halaman:


Terkini Lainnya

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindaklanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com