JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sudah memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kebijakan pelarangan cantrang bagi nelayan Indonesia.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, Presiden menginstruksikan Menteri Susi memperpanjang masa transisi bagi nelayan untuk beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan lain.
"Presiden meminta ada perpanjangan masa transisi bagi nelayan untuk mengganti cantrangnya," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
(Baca: Nelayan Diberi Waktu 6 Bulan untuk Tinggalkan Kapal Cantrang)
Awalnya, KKP memberikan batas waktu kepada nelayan Indonesia untuk meninggalkan cantrang dan beralih ke alat penangkap ikan lainnya yang lebih ramah lingkungan hingga Juni 2016.
Setelah Presiden menginstruksikan perpanjangan masa transisi, batas waktu tersebut mundur hingga akhir 2017. Selama itu, Menteri Susi diminta semakin menggiatkan pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan, terutama nelayan kecil.
(Baca: Komnas HAM Ingin Fasilitasi Dialog Menteri Susi dan Nelayan)
"Karena di lapangan, realisasi pembagian pengganti cantrang itu baru 7 persen. Di Jawa Tengah saja nelayan di bawah 10 Gross Ton (nelayan kecil) jumlahnya sekitar 5.600. Kalau di atas 30 GT jumlahnya sekitar 1.100 nelayan," ujar Teten.
Teten akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menjerat nelayan yang masih menggunakan cantrang selama masa transisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.