JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan sejumlah masukan kepada Korps Lalu Lintas Polri untuk memaksimalkan pelayanan publik.
Salah satu yang disorot yakni cara polisi menilang pelanggar lalu lintas. Agar lebih efisien, ia mendorong agar Korlantas Polri menggunakan teknologi canggih.
"Kalau bisa dibuat suatu kajian, kalau berkaca pada pengalaman di banyak negara di mana tilang itu dilakukan lewat teknologi, lewat CCTV dan sebagainya," ujar Adrianus di Mako Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
(Baca: DKI Jakarta Belum Total Terapkan Pelayanan E-Tilang)
Penggunaan teknologi, kata Adrianis, akan mempermudah kerja petugas di lapangan. Terutama saat menghadapi pengguna jalan yang tidak kooperatif, menghindari petugas hingga mengomel saat ditilang.
"Tidak usah petugas itu harus mengejar-ngejar harus pergi ke tengah jalan sehingga ada yang ditilang, ada yang tidak," kata Adrianus.
Menurut Adrianus, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa akan membuat kajian atas usulan tersebut. Ombudsman menghargai niat Korlantas Polri untuk berbenah.
Masalah lain yang perlu diperbaiki yakni pelaksanaan sidang tilang.
Adrianus mengatakan, penerapan tilang elektronik atau e-tilang belum merata di seluruh Indonesia.
"Walaupun sudah ada aturan dari MA, belum mengubah situasi. Masih memakai pendekatan sidang juga," kata Adrianus.
(Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)
Hal itu disebabkan belum seluruh pengadilan menerapkan tabel denda. Dalam tabel itu, tercantum jenis pelanggaran beserta jumlah denda yang harus dibayar.
Tanpa menerapkan sistem tabel denda, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal yang dibayarkan ke bank, kemudian mengambil sendiri kelebihan bayarnya.
"Dengan demikian apa yamg kami khawatirkan tadi berdesak-desakan, berduyun-duyun, masih akan ada di waktu ke depan," lanjut dia.