Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Belum Total Terapkan Pelayanan E-Tilang

Kompas.com - 02/05/2017, 14:58 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengakui, penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia.

Bahkan, Jakarta yang merupakan pusat pemerintahan belum menerapkan sistem tersebut secara sempurna dengan menggunakan sistem tabel denda.

"DKI Jakarta belum (memiliki tabel denda). Ada beberapa daerah provinsi belum," ujar Royke, di Mako Korps Lalu Lintas Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Royke mengatakan, sistem e-tilang tidak akan efektif jika tabel denda tidak diberlakukan di pengadilan.

Tabel denda mengatur jumlah yang harus dibayar jika seseorang terkena tilang sesuai tingkat kesalahannya.

Sistem pembayaran dilakukan melalui bank.

(Baca: Begini Alur Kerja Sistem E-Tilang)

Namun, yang terjadi, akibat pengadilan belum mengakui tabel denda ini, mereka yang terkena tilang membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000, kemudian mengambil sisa uangnya di bank.

Menurut Royke, cara ini sama saja dengan tilang manual.

"Kalau tabel sudah diakui atau sudah mau menggunakan tabel, berarti menuju pada kesempurnaan e-tilang. Karena e-tilang tidak akan sempurna kalau tidak menggunakan tabel," kata Royke.

Sejauh ini, ada 262 dari 531 daerah yang pengadilannya sudah memberlakukan sistem tabel denda. Kendala penerapan tabel berada di pengadilan.

Namun, ia enggan mengungkap alasan pengadilan tidak mau mengakui sistem tabel denda.

"Tidak enak saya sampaikan di sini. Coba tanyakan saja langsung," kata Royke.

Meski demikian, Korlantas terus berupaya agar penerapan e-tilang sempurna dan menyeluruh, termasuk di Jakarta.

(Baca: Dengan E-Tilang, Bayar Denda Tilang Tak Sampai 10 Menit)

Pendekatan kepada pengadilan juga terus dilakukan untuk mendorong oenerapan e-tilang dengan menggunakan tabel denda.

"Kita berikan pendekatan bahwa sistem tilang elektronik ini kan adalah suatu jawaban untuk menuju kepada sistem hukum yang lebih sederhana, cepat, murah," kata Royke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com