JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo kembali tidak memenuhi pemanggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arie Soedewo sedianya akan menjadi saksi dalam sidang kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di internal Bakamla.
"Kami sudah lakukan panggilan sebanyak dua kali. Pertama, Beliau berhalangan karena ada dinas di Manado. Hari ini Beliau masih berhalangan, karena masih ada dinas di Australia," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Selain Arie Soedewo, jaksa KPK juga memanggil staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Sedianya, keduanya akan bersaksi untuk dua terdakwa pegawai PT Merial Esa, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
(Baca juga: KPK Pertimbangkan Pemanggilan Ulang Kepala Bakamla untuk Bersaksi di Pengadilan)
Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Arie disebut terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
Dalam persidangan, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar.
Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo. (Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan.