JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperketat pengawasan di perairan Indonesia terkait maraknya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo mengatakan, sejak awal Januari KKP hingga April 2017 KKP telah menangkap sebanyak 42 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Selama tiga bulan kami sudah bisa menangkap 42 kapal asing yang melakukan pencurian ikan," ujar Eko saat ditemui usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2017).
Eko menuturkan, dari 42 kapal yang ditangkap sebagian besar berasal dari Vietnam. Sebanyak 34 kapal berhasil diidentifikasi berbendera Vietnam. Empat kapal berasal dari Malaysia dan empat lainnya merupakan kapal dari Filipina.
"Rinciannya, empat kapal dari Malaysia, empat kapal dari Filipina kemudian sisanya itu kapal dari Vietnam. Paling banyak memang berasal dari Vietnam," tutur Eko.
(Baca juga: Mencuri Atau Tidak, Kapal Ilegal Masuk ke Indonesia Harus Ditangkap)
Kapal-kapal tersebut, lanjut Eko, ditangkap di tiga wilayah perairan yang berbeda. Umumnya kapal berbendera Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna.
Sementara kapal Filipina ditangkap di sebelah utara Pulau Sangir dan Kapal Malaysia di Selat Malaka.
"Jadi sekarang walaupun illegal fishing oleh Ibu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) digenjot terus supaya memililiki efek deterrent tapi nyatanya masih banyak juga yang mau mencuri di Natuna dan Laut Sulawesi itu," ucapnya.