Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Dukungan DPR Berantas Korupsi

Kompas.com - 17/04/2017, 21:18 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang berharap DPR membantu tugas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Khususnya saat ini, dimana KPK tengah menggarap sejumlah kasus besar.

Hal itu diungkapkan Saut saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senin (17/4/2017) malam.

Menurut Saut, banyaknya kasus besar yang ditangani KPK tidak sebanding dengan jumlah sumber daya manusia yang menanganinya.

(Baca: Beri Dukungan, Para Pahlawan Super Sambangi Gedung KPK)

“Dibandingkan dengan jumlah sumber daya manusia di KPK, mengalami ketimpangan sehingga terjadi beban kerja,” kata Saut.

Beberapa kasus besar itu diantaranya kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan Roll Royce dan PT Garuda Indonesia, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan kasus dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut.

Selain minimnya SDM, banyaknya permohonan praperadilan, menurut dia, merupakan hambatan tersendiri yang harus dihadapi KPK.

“Karena itu dibutuhkan komitmen DPR untuk memperkuat sumber daya di KPK,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, KPK juga memerlukan dukungan legislasi dari DPR. Khususnya, terkait penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang terkait Perampasan Aset.

(Baca: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)

Rapat dengar pendapat yang dilangsungkan malam ini merupakan rapat lanjutan, setelah sebelumnya Komisi III menskors jalannya rapat, Senin pagi.

Skors dilakukan menyusul ketidakhadiran Ketua KPK Agus Rahardjo. Dalam rapat malam ini, seluruh unsur pimpinan KPK hadir.

Kompas TV KPK Minta Satgas Khusus Kasus Novel

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com