JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Tim Teknis dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Husni Fahmi, telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 32 kali.
Pemeriksaan dilakukan sejak KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka.
"Seingat saya ada 32 kali," ujar Husni Fahmi saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/4/2017).
(Baca: Panitia Lelang E-KTP Disebut Berupaya Menangkan Salah Satu Konsorsium)
Menurut Fahmi, pemeriksaan paling banyak dilakukan untuk tersangka Sugiharto. Sementara, pemeriksaan untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, baru dilakukan sejak Oktober 2016.
Mengenai seringnya pemeriksan, pengacara Irman dan Sugiharto sempat menanyakan sejauh mana keterlibatan Husni Fahmi dalam kasus korupsi e-KTP.
Namun, menurut Fahmi, dia hanya menjalani pemeriksaan sesuai yang dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Ya saya hanya menjalani pemeriksaan saja," kata Fahmi.
Dalam persidangan, Husni Fahmi mengaku diminta oleh Irman dan Sugiharto untuk memenangkan konsorsium tertentu dalam proses lelang proyek e-KTP.
Menindaklanjuti perintah itu, Husni Fahmi pernah menghadiri pertemuan Perumahan Kemang Pratama, Bekasi.
(Baca: Tim Teknis E-KTP Diperintah Menangkan Konsorsium yang Tak Lolos Seleksi)
Pertemuan itu dihadiri sejumlah orang yang termasuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astragraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Konsorsium itu dikendalikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.