JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Andreano Erwin memperkirakan kasus dugaan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam dengan salah satu terdakwa berasal dari Indonesia, Siti Aisyah, akan berlangsung lama.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu, ini mungkin akan memakan waktu yang lama. Apalagi ini kasus besar," kata Andreano usai Sidang Sebutan di Mahkamah Sesyen Sepang, Selangor, Malaysia, Kamis (13/4/2017).
Sidang Sebutan adalah sidang di mana tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum memberikan pernyataan mereka sebelum satu perkara dilanjutkan ke Mahkamah Tinggi.
Andreano menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia menyerahkan pembelaan Siti Aisyah kepada firma hukum Gooi and Azura.
"Kami juga menghormati sistem hukum Malaysia dan mengikuti proses yang berlaku di sini," kata Andreano.
Ketika disinggung soal dugaan Siti Aisyah dijadikan kambing hitam dalam kasus ini, Andreano menilai terlalu dini untuk menyimpulkan hal seperti itu.
"Kita harus lihat bagaimana perkembangannya," ujar Andreano.
Siti Aisyah terancam hukuman gantung setelah dituduh membunuh Kim Jong Nam. Dia didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Doan Thi Huong, warga negara Vietnam.
(Baca: Siti Aisyah Mulai Diadili di Malaysia, Terancam Hukum Gantung)
Menurut laporan wartawan Kompas Luki Aulia melalui Kompas.id, seusai persidangan yang digelar hari ini, Kamis (13/4/2017), tim pengacara terdakwa Siti Aisyah dan Huong merasa kecewa dengan jaksa penuntut.
Sebab dengan belum diserahkannya bukti-bukti,tim pengacara kedua tersangka tidak bisa menyiapkan argumen bantahan dan mengkonfirmasi bukti dari jaksa dengan bukti-bukti yang ditemukan pihak pengacara dari kedua tersangka.
(Baca juga: Jaksa Belum Bisa Serahkan Bukti, Pihak Siti Aisyah Ajukan Keberatan)
(Maria Rosari/ant)