JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Gerakan 98 menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/4/2017).
Mereka memberikan dukungan kepada KPK terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Rumah Gerakan 98, organisasi yang anggotanya berasal dari aktivis 98 mendukung kinerja KPK terkait kasus e-KTP dan kasus lain," kata Ketua Umum Rumah Gerakan 98 Bernard Ali Mumbang Haloho, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjerat empat orang dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tengah menjalani masa persidangan.
Dua tersangka lain yakni pengusaha pelaksana proyek e-KTP Andi Agustinus atau Andi Narogong dan mantan anggota DPR Miryam S Haryani.
Bernard mengatakan, dukungan kepada KPK agar rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diwacanakan DPR tidak berlanjut.
Hingga kini, Presiden Joko Widodo belum memberikan pernyataan resmi terhadap kelanjutan revisi UU KPK.
"Kami mendukung agar UU KPK tidak dilakukan revisi," ujar Bernard.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menyambut baik dukungan yang disampaikan oleh masyarakat.
Menurut dia, dukungan publik menjadi tambahan energi bagi KPK.
"Semua jaringan yang punya komitmen anti korupsi, kami sangat senang didatangi, baik dukungan ataupun kritik jika ada memang ada hal yang penting untuk diperbaiki di internal KPK," ujar Febri.
Rumah Gerakan 98 terdiri dari Forum Kota (Forkot), Front Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Famred), Front kota, dan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ), dan aktivis 98 daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.