JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan, komisioner KPU harus dapat menjaga kemandirian selaku penyelenggara pemilu. Saran itu Hadar sampaikan kepada tujuh Komisioner KPU periode 2017-2022 yang telah disahkan oleh DPR.
"Harapan saya, kemandirian ini harus dijaga. Jangan dia jual prinsip ini," kata Hadar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (6/4/2017).
Menurut Hadar, komisioner KPU harus dapat membedakan kemandirian dengan kewajiban untuk berkonsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan DPR. Bagi Hadar, kemandirian penyelenggara pemilu tertuang dalam keputusan yang didasarkan Undang-undang.
(Baca: DPR Sahkan Nama Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih)
"Mandiri itu artinya saya sebagai anggota KPU, meyakini Undang-undang yang saya pahami dan prinsip penyelenggara yang harus dipegang terus secara etika, saya ambil keputusan," ujar Hadar.
Selain itu, Hadar berharap, Komisioner KPU 2017-2022 dapat terbuka dengan berbagai elemen. Hal itu, kata dia, dapat membantu KPU dalam melaksanakan proses demokrasi.
"Terbuka dengan masyarakat sipil dan media. Itu akan membatu KPU juga," ucap Hadar.
Hadar menyebutkan, keterbukaan dan kemandirian KPU selaku penyelenggara dapat memberikan legitimasi hasil pemilu dan dukungan masyarakat. Jika tidak, lanjut dia, pemilu hanya akan menjadi kegiatan yang mengeluarkan biaya besar.