Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipilih DPR sebagai Anggota KPU, Ini Kata Komisioner Petahana

Kompas.com - 06/04/2017, 21:27 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Sigit Pamungkas menilai DPR punya berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.

Oleh karena itu, kata Sigit, dirinya tak mempersoalkan jika tidak menjabat komisioner KPU, setelah tidak lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh DPR.

"Saya hormati putusan DPR. Yang terpilih kita dukung untuk mewujudkan pemilu tepercaya dan lebih baik," ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (6/4/2017).

DPR telah mengesahkan tujuh nama komisioner KPU bersama lima komisioner Bawaslu yang lolos tahap uji kepatutan dan kelayakan.

Sigit tidak ingin ketidaklolosan tiga komisoner petahana dalam seleksi dikaitkan dengan ketidaksepahaman antara KPU dan DPR terkait aturan penyelenggaraan pemilu.

Meskipun, kurang harmonisnya hubungan antara KPU dan DPR sebagai pembuat kebijakan dapat dilihat dari dinamika yang terjadi selama ini.

Misalnya, polemik terkait aturan bahwa terpidana boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah yang ditetapkan setelah konsultasi dengan DPR kemudian berujung pada pengajuan uji materi di MK.

Hal itu karena KPU berpandangan bahwa terpidana tidak layak mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Tidak hanya itu, KPU juga melakukan uji materi terhadap UU Pilkada, untuk memperjuangkan independensi lembaga penyelenggara pemilu.

"DPR tentu punya rasional sendiri dan DPR yang lebih tahu tentang itu. Yang sudah pasti DPR tidak suka dengan judicial review yang dilakukan KPU, suatu ikhtiar purifikasi kemandirian KPU sebagaimana yang dimaksud konstitusi," kata Sigit.

Sigit berharap, KPU tetap bisa menjaga kemandiriannya di masa depan. Selain itu, target pencapaian penyelenggaraan pemilu periode ini perlu dilanjutkan sambil melakukan pembaharuan berbagai hal yang perlu diperbaiki.

"Jangan terombang-ambing dengan arus politik," kata Sigit.

(Baca juga: Komisioner Baru KPU Berharap Komunikasi dengan DPR Makin Baik)

Sementara komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam melayani publik. Ida berharap, anggota KPU yang terpilih tetap menjunjung integritas dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

"Terima kasih kerja samanya, mohon maaf atas kekurangan dalam menjalankan tugas," kata Ida.

Selain Ida dan Sigit, DPR juga tidak meloloskan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Adapun tujuh komisioner KPU terpilih setelah lolos dalam tes uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Viryan.

(Baca juga: DPR Sahkan Nama Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih)

Kompas TV 14 Calon Komisioner KPU Ikut Seleksi di DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com