JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Sigit Pamungkas menilai DPR punya berbagai pertimbangan dalam meloloskan calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.
Oleh karena itu, kata Sigit, dirinya tak mempersoalkan jika tidak menjabat komisioner KPU, setelah tidak lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan yang digelar oleh DPR.
"Saya hormati putusan DPR. Yang terpilih kita dukung untuk mewujudkan pemilu tepercaya dan lebih baik," ujar Sigit saat dihubungi, Kamis (6/4/2017).
DPR telah mengesahkan tujuh nama komisioner KPU bersama lima komisioner Bawaslu yang lolos tahap uji kepatutan dan kelayakan.
Sigit tidak ingin ketidaklolosan tiga komisoner petahana dalam seleksi dikaitkan dengan ketidaksepahaman antara KPU dan DPR terkait aturan penyelenggaraan pemilu.
Meskipun, kurang harmonisnya hubungan antara KPU dan DPR sebagai pembuat kebijakan dapat dilihat dari dinamika yang terjadi selama ini.
Misalnya, polemik terkait aturan bahwa terpidana boleh mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah yang ditetapkan setelah konsultasi dengan DPR kemudian berujung pada pengajuan uji materi di MK.
Hal itu karena KPU berpandangan bahwa terpidana tidak layak mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Tidak hanya itu, KPU juga melakukan uji materi terhadap UU Pilkada, untuk memperjuangkan independensi lembaga penyelenggara pemilu.
"DPR tentu punya rasional sendiri dan DPR yang lebih tahu tentang itu. Yang sudah pasti DPR tidak suka dengan judicial review yang dilakukan KPU, suatu ikhtiar purifikasi kemandirian KPU sebagaimana yang dimaksud konstitusi," kata Sigit.
Sigit berharap, KPU tetap bisa menjaga kemandiriannya di masa depan. Selain itu, target pencapaian penyelenggaraan pemilu periode ini perlu dilanjutkan sambil melakukan pembaharuan berbagai hal yang perlu diperbaiki.
"Jangan terombang-ambing dengan arus politik," kata Sigit.
(Baca juga: Komisioner Baru KPU Berharap Komunikasi dengan DPR Makin Baik)
Sementara komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati, meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam melayani publik. Ida berharap, anggota KPU yang terpilih tetap menjunjung integritas dalam rangka mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.
"Terima kasih kerja samanya, mohon maaf atas kekurangan dalam menjalankan tugas," kata Ida.
Selain Ida dan Sigit, DPR juga tidak meloloskan Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Adapun tujuh komisioner KPU terpilih setelah lolos dalam tes uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR adalah Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Viryan.
(Baca juga: DPR Sahkan Nama Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih)