Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Pemilu Wacanakan agar Bawaslu Bisa Batalkan Peraturan KPU

Kompas.com - 06/04/2017, 17:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy menyatakan, ada wacana dari Pansus untuk memberi kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Hal itu mengemuka karena ada beberapa PKPU yang kerap bertentangan dengan undang-undang.

"Misal, PKPU pemilu lalu tentang perwakilan perempuan yang dinilai melangkahi norma di undang-undang, yang memperberat memenuhi kuota 30 persen itu," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Karena itu, Pansus berencana memberi ruang kepada Bawaslu untuk lebih aktif dalam menguji dan menyikapi putusan PKPU.

Sebab, selama ini, Lukman menilai PKPU cukup tertutup untuk diuji oleh lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu. Selama ini, ruang pengujian PKPU masih menjadi milik masyarakat.

"Jadi mau nanti MK (Mahkamah Konstitusi) kabulkan JR (judicial review) soal konsultasi mengikat atau tidak, hubungan antara KPU-DPR akan kami tata. Mau menghilangkan kata konsultasi, mau menghilangkan kata mengikat, hubungan itu tetap akan lebih baik," ujar Lukman.

Saat ini Pansus tengah menguji wacana tersebut. Ini disebabkan wacana tersebut bisa saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Dalam undang-undang tersebut, bila ada peraturan bertentangan dengan undang-undang, maka lembaga yang berhak membatalkannya ialah Mahkamah Agung (MA) melalui proses uji materi.

"Makanya, itu juga yang masih kami pikirkan. Ini kan lex specialist. Berdasarkan peraturan perundangan soal pelanggaran administrasi, itu kan normalnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Lukman.

"Tapi karena ada spesifik proses pemilu, bisa saja diberi kewenangan itu kepada Bawaslu. Jadi sama saja. Tapi kalau tidak bisa, ya nanti Bawaslu diberi kewenangan untuk menguji PKPU ke MA," ucap politisi PKB itu.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com