JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih, Oesman Sapta Odang, menganggap sah proses pemilihan dirinya, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Hal itu disampaikan Oesman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa siang.
"Kalau lihat mekanisme organisasi tatib (tata tertib). Tegang lalu ada pencairan, ada musyawarah mufakat, kenapa tidak? Ya sah, sudah," ujar Oesman.
Menurut dia, meski ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 mengenai masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, pemilihan Pimpinan DPD yang sudah berlangsung tetap sah.
Ia menilai, sebelum putusan MA keluar, internal DPD telah menjadwalkan pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017.
Oleh karena itu, ia meminta agar proses politik yang sudah berjalan di internl DPD harus dihormati oleh pihak lain.
"MA kan tidak salah juga karena dia menetapkan itu (masa jabatan Pimpinan DPD) 5 tahun karena dia berpikir sesuai dengan Undang-undang MD3," kata Oesman.
(Baca: Oesman Sapta Odang Terpilih Jadi Ketua DPD)
"Tapi mekanisme tatib (tata tertib) kan kepentingannya untuk organisasi itu seketika. Enggak ada salahnya kami adakan perubahan tatib, rapat aja bikin tatib yang sesuai permintaan MA itu sendiri," lanjut dia.
Oesman mengaku, sejak awal tidak berencana mencalonkan diri sebagai Ketua DPD.
Ia diminta oleh anggota DPD untuk mencalonkan diri.
Saat ditanya apakah ia akan mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua MPR, Oesman menyerahkan sepenuhnya pada internal DPD.
"Kalau diminta dan diharuskan oleh anggota ya harus. Itu saya enggak bisa jawab semudah seperti apa yang diinginkan. Saya tanya dulu mekanisme itu menguntungkan DPD apa enggak," papar Oesman.
"Saya enggak tahu. Saya kan ibarat pengantin, mekanisme enggak ngerti karena baru pertama kali jadi Ketua DPD. Perbedaan pendapat udahlah jangan lagi jadi polemik," lanjut Oesman.
Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.