Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicecar DPR karena Tak Loloskan Komisioner Bawaslu, Ini Jawaban Pansel

Kompas.com - 30/03/2017, 18:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ramlan Surbakti, membantah jika pihaknya membeda-bedakan calon berdasarkan latar belakang calon tersebut.

Hal itu diungkapkan Ramlan untuk menanggapi cecaran pertanyaan anggota Komisi II DPR soal hasil seleksi pansel.

Lima anggota Bawaslu periode 2012-2017 yang mendaftar seluruhnya tak lolos. Sedangkan lima anggota KPU periode 2012-2017 yang mendaftar seluruhnya lolos hingga tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Ini pertanyaan mengenai (kenapa) semua calon dari Bawaslu kok ditolak, KPU diterima. Kami enggak membeda-bedakan," kata Ramlan dalam rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/3017).

(Baca juga: DPR Pertanyakan Alasan Pansel Tak Loloskan Ketua Bawaslu)

Ramlan Surbakti menjelaskan, lima anggota Bawaslu tersebut gugur pada tahap yang berbeda-beda.

Tiga orang tak lolos pada tahap kedua, yakni tahap seleksi administrasi. Sedangkan dua anggota lainnya, yaitu Ketua Bawaslu Muhammad dan anggota Bawaslu Wihdatiningtyas sempat masuk ke tahap tiga.

Dalam rapat, beberapa anggota Komisi II menanyakan alasan mengapa Ketua Bawaslu, Muhammad tak lolos. Bahkan, beberapa anggota sempat meminta Pansel untuk membuka data hasil seleksi agar alasan tidak lolosnya sejumlah calon bisa lebih jelas.

Ramlan menuturkan, secara pribadi dirinya mengenal Muhammad, namun ia menolak memenuhi permintaan Komisi II untuk membuka data hasil seleksi.

"Bagi saya pribadi, tak ada masalah. Karena Muhammad ini, saya promotornya. Dia mahasiswa saya dulu. Jadi saya kenal banyak," kata Ramlan.

"Tapi kami tidak bisa membuka data yang kami miliki," ucapnya.

Sebab, lanjut dia, data-data yang diterima pansel dari instansi lain hanya untuk keperluan pansel dan tidak untuk dibagikan ke publik.

"Kami harus dapat izin dari instansi yang memberikan itu," tutur Ramlan.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com