JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo ditindaklanjuti secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu ditegaskan Arief karena lembar surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan paslon tersebut telah hilang.
Arief menjelaskan, inti dari surat permohonan yang jumlahnya satu lembar itu untuk menjelaskan kepada MK bahwa permohonan yang diajukan pemohon masih dalam rentang waktu yang berlaku, yakni tiga hari setelah KPUD setempat mengumumkan hasil rekapitulasi.
Permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
(Baca: Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat)
Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meng-copy lembar tersebut sebelum hilang.
Oleh karena itu, pada 6-7 Maret 2017 lalu, MK menyampaikan Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon sebagai bukti bahwa permohonan tetap diproses.
"Sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," ujar Arief, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Selain itu, dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan, MK juga memeriksa substansi perkara yang diajukan.
Berbagai pernyataan itu dituangkan dalam berkas yang disampaikan pada tahap perbaikan permohonan. Berkas-berkas yang diserahkan pada waktu perbaikan permohonan itu tidak ada yang hilang.
"Jadi pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan kasus ini, atau perkara ini masih tetap berjalan, sebagaimana kasus-kasus (sengketa pilkada) lainnya," kata Arief.
Dikutip dari web MK, jadwal sidang panel dengan agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait untuk Pemilihan Bupati Dogiyai digelar pada hari ini.
Sementara, sidang panel dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon telah digelar pada Jumat (17/3/2017) lalu.
Markus Waine-Angkian Goo sebelumnya mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.