JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, menyatakan bahwa pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.
Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.
"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
"Masa, 'lu nyurangin saya, sayanya ada lho di situ'. Daripada katanya dicari-cari yang sok independen ternyata bisa dibeli," kata dia.
Apalagi, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah juga memperbolehkan calon komisioner KPU tidak vakum dari keanggotaan parpol.
"PAN sendiri setuju dengan DIM pemerintah dan akan mendiskusikan lebih lanjut di dalam Pansus soal wacana tadi," ucap Yandri yang juga politisi PAN.
Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah.
Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.
Namun, keanggotaan KPU kemudian diubah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 8 pada UU Nomor 4 Tahun 2000 diatur bahwa "Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang independen dan nonpartisan."
Dengan aturan tersebut, maka komisioner KPU tidak lagi diisi oleh unsur partai dan pemerintah, namun terdapat proses seleksi untuk memilih komisioner KPU yang independen dan nonpartisan.