JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara elektronik (e-voting) menjadi salah satu mekanisme pemilu yang ingin didalami oleh Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) saat kunjungan kerja ke Jerman. Jerman rupanya sudah tak lagi menerapkan e-voting.
Namun, hal itu bukan dikarenakan teknologinya, melainkan ada kekhawatiran jika muncul komplain atas hasil pemilu maka tidak bisa dibuktikan secara data. Data dari e-voting juga rawan diretas.
"Saat dikonfirmaai ke Jerman, justru e-voting ini bermasalah. Tidak ada data pendukungnya, rawan untuk diterobos, di-hack," kata Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Johnny menjelaskan, pada awal pembahasan RUU Pemilu, Pansus melihat bagaimana ada satu permasalahan besar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, yaitu adanya sengketa pemilu dengan jumlah yang cukup besar.
(Baca: Soal "E-Voting", KPU Akui Sudah Didatangi Vendor)
Dokumen-dokumen terkait kepemiluan pun dinilai sangat banyak. Kemudian tercetus pemikiran untuk menerapkan e-voting, e-counting (perhitungan suara) dan e-witnessing (saksi).
"Kami membutuhkan satu model, apa yang bisa melaksanakan pemilu serentak cepat, tepat dan sengketa minimal. Salah satu yang dilihat electronic voting," ujar Politisi Partai Nasdem itu.
Johnny mengatakan fraksinya berpendapat e-voting belum diperlukan. Namun, hasil kunker Pansus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko akan dirapatkan terlebih dahulu di tingkat pimpinan Pansus untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan.
"Konfirmasi seperti ini kan penting agar keputusan yang diambil benar," ucapnya.
Adapun kunjungan Pansus RUU Pemilu ke Jerman dan Meksiko berlangsung mulai 11 Maret 2017 hingga 16 Maret 2017 lalu.